kip lhok
Beranda / /

  • Mahkamah Syar’iyah Aceh  dan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak
    Klik-setara | 3 tahun lalu
    Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam tiga pekan terakhir, putusan “vonis bebas” yang dijatuhkan Mahkamah Syar’iyah Aceh (MS Aceh) mendadak viral. Putusan atas terdakwa pemerkosaan yang terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.

     Bagaimana tidak, putusan atas Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum sang terdakwa (inisial DP), sebelumnya diputuskan bersalah oleh Majelis Syar’iyah Jantho (MS Jantho) pada 30 Maret 2021. MS Jantho memutuskan bahwa DP terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya. Terdakwa dijatuhkan ‘uqubat ta’zir dengan ‘uqubat penjara selama 200 (dua ratus) bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa.

  • Pemuda Banda Aceh Diringkus Polisi, 3 kali Perkosa Anak Kecil
    Aceh | 3 tahun lalu
    Pemuda Banda Aceh Diringkus Polisi, 3 kali Perkosa Anak Kecil

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap DW (22) warga Banda Aceh yang melakukan Pemerkosaan terhadap Melati, 16 (bukan nama sebenarnya) warga Aceh Besar, Senin malam (24/5/2021).

  • Suraiya Kamaruzzaman: Hakim Harus Punya Hati dan Keadilan
    Aceh | 3 tahun lalu
    Suraiya Kamaruzzaman: Hakim Harus Punya Hati dan Keadilan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aktivis hak perempuan dan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh, Suraiya Kamaruzzaman merasa aneh dan kecewa atas terdakwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh.

  • Tarmizi: Saya Kecewa Terhadap Darwati
    Aceh | 3 tahun lalu
    Tarmizi: Saya Kecewa Terhadap Darwati

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasehat hukum/ Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh, Tarmizi Yakub, S.H.sangat kecewa terhadap statement Darwati selaku anggota DPRA yang hanya mengomentari berang terhadap putusan hakim mahkamah Syariah Aceh membebaskan sodara DP yang dilansir melalui Ajnn.net kepada Dialeksis.com, Senin(24/05/2021).

  • Darwati: JPU Segera buat Kasasi
    Aceh | 3 tahun lalu
    Darwati: JPU Segera buat Kasasi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kisruh Kasus Pemerkosaan anak dibawah umur akhir-akhir menuai polemik di aceh, Anggota Komisi I DPRA, Darwati A Gani mengatakan kepada Dialeksis.com, Senin(24/05/2021).

  • Terkait Kasus Pemerkosaan, Arabiyani: JPU Segera buat Kasasi Ke Mahkamah Agung
    Aceh | 3 tahun lalu
    Terkait Kasus Pemerkosaan, Arabiyani: JPU Segera buat Kasasi Ke Mahkamah Agung

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus pemerkosaan keponakan di Aceh kini menjadi sorotan banyak masyarakat Aceh. Info terbaru kasus ini terdakwa DP dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah melalui pernyataan hakim saat menerima banding yang diajukan terdakwa kepada Mahkamah Syar’iyah Jantho nomor 22/JN/2020/MS.jth.

  • Terdakwa Pemerkosaan Dibebaskan, Pengacara  : Penyidik Salah Tangkap
    Aceh | 3 tahun lalu
    Terdakwa Pemerkosaan Dibebaskan, Pengacara : Penyidik Salah Tangkap

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh memvonis bebas terdakwa DP, dalam kasus pemerkosaan keponakan. Terdakwa sebelumnya divonis 200 bulan penjara. Perkara ini diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh jantho setalah menerima banding yang diajukan terdakwa DP nomor 22/JN/2020/MS.jth.